Katakepri.com, Jakarta – Hingga saat ini Vaksinasi COVID-19 masih terus berlangsung di Indonesia. Sementara itu, umat muslim juga sebentar lagi akan betemu dengan bulan Dzulhijjah, di mana salah satu amalan yang dianjurkan di dalamnya adalah menjalankan puasa sunnah.
Amalan puasa yang disunnahkan pada bulan Dzulhijjah di antaranya, puasa Arafah, puasa Tarwiyah, dan puasa Ayyamul Bidh. Berdasarkan kalender bulan Qomariah, puasa Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah yang bertepatan dengan 19 Juli 2021 menurut kalender Masehi.
Kemudian, puasa Tarwiyah yang jatuh pada 8 Dzulhijjah bertepatan dengan 18 Juli 2021 mendatang. Sementara itu untuk puasa Sunnah Ayyamul Bidh pada 24-26 Juli mendatang. Lalu, apakah vaksin dapat membatalkan puasa?
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” papar Niam, dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021).
Niam juga mendefinisikan vaksinasi sebagai pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi COVID-19, jenis vaksin yang digunakan adalah menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Jenis inilah yang disebut dengan injeksi intramuskular.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan secara khusus fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Berikut ini bunyi salah satu poin rekomendasi dalam fatwa MUI tersebut.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” bunyi poin rekomendasi dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Senada dengan hal tersebut, Ustad Hilman Fauzi juga membolehkan vaksinasi pada saat berpuasa selama tidak mengandung vitamin atau makanan.
“Kita diperbolehkan melakukan suntikan saat berpuasa, asalkan suntikan tersebut tidak mengandung unsur vitamin atau makanan atau suatu zat yang dapat menambah energi. Sebab sama seperti makan dan minum lewat mulut. Dan hal itu membatalkan puasa,” kata Hilman, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (8/7/2021).
Ikhtiar dalam rangka melakukan pengobatan atas penyakit yang ditimpa juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram,” (HR. Abu Dawud).
MUI dan sejumlah ulama menyimpulkan bahwa melakukan vaksin COVID-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa. (Red)
Sumber : detik.com