katakepri.com, Jakarta –
Ribuan pendaftar calon pegawai negeri sipil 2017 mengalami masalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini diakui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
“Terdapat keluhan berkaitan dengan 5.644 NIK atau 0,15 persen dari total pendaftar. Keluhan datang melalui telepon, whatsapp, email, serta layanan langsung di kantor Ditjen Dukcapil,” kata Zudan.
Adapun jumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahap kedua untuk 60 Kementerian, Lembaga, dan 1 Provinsi hingga Selasa (19/9/2017) tercatat sudah mencapai angka 3.735.598 orang. Jumlah itu dirangkum sejak masa pendaftaran CPNS tahap II dibuka pada 11 September 2017 lalu.
Pendataan dilakukan berbasis NIK yang digunakan para pendaftar untuk seleksi.
Menurut Zuldan, ada tiga penyebab munculnya permasalahan NIK saat pendaftar seleksi CPNS memasukkan data di laman yang dituju. Pertama, pendaftar telah memperbarui datanya pada e-KTP sementara ketika mendaftar masih melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama.
Kedua, pendaftar tidak melakukan prosedur yang berlaku saat mengurus perpindahan tempat tinggal dirinya. Ketiga, masalah bisa muncul akibat belum munculnya NIK pendaftar saat dilakukan akses dari Panitia Seleksi Nasional ke pusat data kependudukan.
“Kuncinya adalah agar masyarakat memasukkan NIK-nya dengan KK yang terbaru dia miliki. Bila NIK dan nomor KK tak bisa keluar, maka mohon gunakan NIK verifikator kedua yaitu NIK Kepala Keluarga,” kata dia.
Ditjen Dukcapil juga meminta pendaftar CPNS menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537 jika masalah tak kunjung terselesaikan. Kontak bantuan lain bisa menggunakan layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373.
Pendaftar juga bisa mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi. (Red)
Sumber : kompas.com