Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Gugurkan Calon Petahana

katakepri.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pembatalan pencalonan kepada calon Bupati Jayapura Papua Mathius Awoitauw karena terbukti melanggar pasal 71 Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (pilkada) nomor 10/2016.

Calon petahana yang diusung Partai Nasdem, Hanura dan Demokrat tersebut melanggar aturan pilkada setelah melakukan penggantian ditiga posisi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai keputusan nomor SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian berdasarkan keputusan nomor SK.821.2-40, serta Direktur RSUD Yowari melalui keputusan nomor SK.821-2-10 tertanggal 29 Agustus 2017.

“Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dengan melalui klarifikasi kepada terlapor, pelapor dan saksi, kemudian dilakukan kajian komprehensif, maka diambil keputusan untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati atas nama Mathius Awoitauw,” ucap Ketua Bawaslu Abhan dikantornya, Kamis (21/9/2017).

Abhan mengatakan, rekomendasi pembatalan keluar setelah Bawaslu menggelar rapat pleno pada Rabu (20/9) lalu. Sebagai tindaklanjut dari laporan yang disampaikan Godlief Ohee pada Jumat (15/9) silam. Sebagai catatan, Godlief sendiri merupakan salah satu calon yang ikut bersaing dalam pilkada Kabupaten Jayapura 2017. Berpasangan dengan Frans Gina, keduanya maju dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3.

“Berdasarkan ketentuan UU pilkada, Bawaslu diberikan wewenang mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang mengeksekusi pembatalan menjadi kewenangan absolut KPU,” jelas Abhan.

Pilkada Kabupaten Jayapura diikuti oleh lima pasangan calon, selain calon petahana Mathius Awoitauw yang berpasangan dengan Giri Wijayantoro (nomor urut 2), serta Godlief Ohee-Frans Gina (nomor urut 3), pasangan lain yang ikut bertarung adalah, Yanni-Zadrak Afasedanya (nomor urut 1), Siska Yoku-Marselino Waromi (nomor urut 4), serta Jansen Monim-Abdul Rahman Sulaiman (nomor urut 5).

“Pembatalan hanya terhadap calon bupati nomor urut 2, dan rekomendasi ini tidak ditujukan kepada calon wakil bupati nomor urut 2,” terang Abhan. (Red)

Sumber : sindonews.com