Katakepri.com, Jakarta – Polri telah mengirimkan peringatan kepada 274 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police (polisi virtual) dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Periode 23 Februari hingga 8 Mei 2021 ada 419 aduan yang masuk. Namun hanya 274 konten yang dinyatakan diduga mengandung ujaran kebencian,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Mei 2021.
Sementara 98 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti, dan 47 konten sisanya masih dalam proses verifikasi.
Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran adalah Twitter dengan total 215 akun. Lalu, Facebook 180 akun, Instagram 14 akun, dan YouTube sembilan akun. Kemudian, ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.
“Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan,” kata Slamet.
Sebelumnya Polri sudah menjelaskan cara kerja polisi virtual. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.
Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. (Red)
Sumber : tempo.co