Ini Aturan Pelaku Perjalanan yang Akan Masuk Maupun Keluar Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Katakepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 Tertanggal 22 April 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum. Aturan yang di keluarkan ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Aturan ini juga mengatur persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) moda transportasi udara, laut dan darat.

Aturan berupa Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri mengatur mekanisme PPDN dan diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19.

1.Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut: Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab;

2.Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk;

a. Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer; dan
b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

3.Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut;
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 (empat) jam perjalanan;
ii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta
iii. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan;
ii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta
iii. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 serta memperhatikan peraturan dan ketentuan terkait pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan;

Ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Anak-anak di bawah usia 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antibody, Rapid Test Antigen, RT-PCR Test dan/atau pengujian GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan;
b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen atau pengujian GeNose C-19 kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
c. Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen dan/atau atau Pengujian GeNose C-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan Rapid Test Antigen atau pengujian GeNose C-19 di bandar udara tujuan;
d. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya;
e. Operator transportasi udara wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
f. Operator moda transportasi umum wajib memastikan para penumpang melakukan pengisian e-HAC secara benar sebelum keberangkatan dan/atau sebelum penumpang meninggalkan moda transportasi umum;
g. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota
masing-masing.

4.PPI yang melaksanakan perjalanan internasional masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi kriteria serta mendapatkan izin dari Pemerintah , dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi calon PPI yang berada dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
b. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
c. Diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan guna dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan/atau e-HAC Internasional Indonesia;
d. Melaksanakan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama 5 (lima) hari pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah (bagi WNI), serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA;
e. Bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf d di atas, diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta bagi PPI yang mendapatkan hasil positif diwajibkan menjalani perawatan pada rumah sakit rujukan COVID-19 setempat, dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI, serta biaya mandiri bagi WNA; serta
f. Ketentuan karantina selama 5 (lima) hari dikecualikan bagi PPI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, sehingga bagi PMI yang telah melaksanakan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan, serta mendapatkan hasil negatif, diperkenankan untuk langsung melanjutkan perjalanan menuju daerah asalnya masing-masing.

Selanjutnya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berdasarkan Surat Edaran ini memerintahkan kepada Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi kepulauan Riau bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk melakukan Sosiallisasi secara intens kepada masyarakat mengenai ketentuan dalam surat edaran, Membuat Posko Penanganan Terpadu pada Pelabuhan laut, Bandar udara serta Terminal dan melakukan pendisiplinan serta Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan.

Dengan Berlakunya Surat Edaran Nomor : 453/SET-STC19/IV/2021 maka Surat Edaran Nomor : 414/SET-STC19/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red)