Katakepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 Tertanggal 22 April 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum. Aturan yang di keluarkan ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Aturan ini juga mengatur persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) moda transportasi udara, laut dan darat.
Aturan berupa Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri mengatur mekanisme PPDN dan diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19.
1.Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab;
2.Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk;
a. Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer; dan
b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
3. Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut;
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 (empat) jam perjalanan;
ii. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
iii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
iv. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara;
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan;
ii. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
iii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
iv. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
c. Menggunakan Moda Transportasi Darat.
i. Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta
ii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
Selanjutnya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berdasarkan Surat Edaran ini memerintahkan kepada Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi kepulauan Riau bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk melakukan Sosiallisasi secara intens kepada masyarakat mengenai ketentuan dalam surat edaran, Membuat Posko Penanganan Terpadu pada Pelabuhan laut, Bandar udara serta Terminal dan melakukan pendisiplinan serta Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan.
Dengan Berlakunya Surat Edaran Nomor : 453/SET-STC19/IV/2021 maka Surat Edaran Nomor : 414/SET-STC19/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red)