Katakepri.com, Jakarta – Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel 2020. Denny pun mengajak para pendukungnya untuk tetap bekerja keras mempersiapkan pemungutan suara ulang ini.
“Kita dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dalam keterangan video, Jumat malam, 19 Maret 2021. “Itu harus kita syukuri dan harus kita persiapkan dengan jauh lebih matang.”
Denny mengatakan pemungutan suara ulang ini dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Kalimantan Selatan bisa menjadi pionir politik tanpa uang dan politik tanpa kecurangan. Dia pun menyerukan seluruh relawan, para kader partai pendukung, tokoh agama, tokoh masyarakat, habaib, ustaz, dan seluruh masyarakat untuk turut berjuang.
“Ayo sama-sama kita berjuang, sama-sama kita buktikan di Kalimantan Selatan politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 yakni terkait penggelembungan suara untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
MK menyatakan pelanggaraan-pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Jumat petang, 19 Maret 2021.
Mahkamah pun menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang SK itu mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di kecamatan-kecamatan yang telah disebutkan.
MK lantas memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan tersebut di atas dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru. (Red)
Sumber : tempo.co