Kapolri Minta Pelapor Kasus UU ITE Adalah Korban Langsung

Katakepri.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta pelapor Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke depan adalah korban langsung.

“Ke depan yang sifatnya pengaduan kami minta pelapor adalah korbannya langsung. Sehingga tidak perlu-lah diwakil-wakilin lagi,” kata Listyo dalam Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang disiarkan virtual, Kamis 18 Februari 2021.

Ia menilai kalau yang melapor bisa diwakili akan membuat keramaian bahkan situasi yang makin memanas terus.

“Kita sekarang lagi gak butuh itu. Kita lagi butuh bersatu, yang kita hadapi masalah serius (Covid-19),” ujar Kapolri.

Dia menyadari polisi berada dalam posisi serba salah dalam UU ITE. Menurut dia, polisi sering dianggap berpihak pada pelapor.

Listyo mengamati masih banyak pengguna dunia maya yang tidak berhati-hati. Hal itu merupakan dampak polarisasi pemilu yang belum selesai.

Polarisasi itu, lanjut Kapolri, adalah salah satu sumber masalah yang harus diselesaikan. Dia mengatakan akan segera menindaklanjuti dan membuat petunjuk arah terkait bagaimana menerapkan UU ITE dengan baik.

“Hoaks dan kritik beda-beda tipis. Pencemaran nama baik sama, kritik beda-beda tipis. Ini berpotensi membuat kondisi bangsa jadi terpecah belah,” kata Kapolri Listyo Sigit soal UU ITE. (Red)

Sumber : tempo.co