Bakar Road Barrier usai Gelar Aksi Tolak UU Omnibus Law, 6 Mahasiswa Diangkut Aparat Kepolisian

Katakepri.com, Tanjungpinang – Bakar Road Barrier atau plastik pembatas jalan di simpang lampu merah pamedan, Kota Tanjungpinang, 6 Mahasiswa diangkut Polres Tanjungpinang.

Diketahui pembakaran tersebut merupakan buntut dari aksi demo aliansi Mahasiswa Kota Tanjungpinang tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pembakaran itu dilakukan sepulangnya mereka melakukan orasi tolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau sekitar pukul 15.00 wib.

Tampak dilokasi, 6 Mahasiswa yang diduga otak pembakaran tersebut mengenakan berbagai almamater yang berbeda.

Indikasi mereka melakukan tindakan tersebut diduga karena kesal lantaran dibubarkan aparat sebelum waktunya.

“Mungkin mereka kesal dibubarkan belum waktunya karena kesepatakan awal batas aksi pukul 18.00,” tutur informan di lokasi kejadian, Kamis (08/10).

Sementara itu di lokasi yang sama Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Chaidir menyayangkan aksi pembakaran tersebut.

“Aksi tidak berlangsung lama, berkat kerjasama yang baik antara TNI dan Polri dilapangan, api ini bisa dipadamkan dan Mahasiswa lainnya membubarkan diri,” jelasnya.

Terkait pembakaran ini, Chaidir membenarkan adanya sejumlah Mahasiswa yang ditahan.

“Kita tahan untuk ditanyakan alasan aksi pembakaran itu bisa terjadi setelah itu akan kita pulangkan ke kampusnya masing-masing,” kata dia. (Angga)