Katakepri.com, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut bahwa pemerintah pusat mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.
“Pada prinsipnya, pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi DKI Jakarta, agar semuanya dapat terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual dari Balai Kota DKI Jakarta pada Ahad, 13 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
“Pergub ini muncul karena perkembangan terkini terkait kasus Covid-19 di Jakarta. Ini telah melalui koordinasi dengan Satgas dan pemerintah pusat,” ujar Wiku.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB DKI sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. PSBB pengetatan ini berarti kegiatan lebih dibatasi dibanding ketimbang saat PSBB transisi. PSBB ketat akan diterapkan selama dua pekan, pada 14-27 September 2020. (Red)
Sumber : tempo.co