Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi SiKancil

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang resmi melaunching Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Sikancil), Jumat (05/09).

Dengan ini Aplikasi Sikancil mulai saat itu sudah bisa didonlowd di aplikasi Playstore android kita masing-masing.

Kadisdukcapil Tanjungpinang, Irianto menyampikan bahwa pembuatan aplikasi Sikancil ini merupakan tuntutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginginkannya untuk bisa membuat inovasi pelayanan secara online.

Pada aplikasi Sikancil pengurusan dibuat sesederhana mungkin, dimana dengan Sikancil masyarakat tidak perlu lagi pergi dan mengantri ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte pernikahan.

(Kadisdukcapil Tanjungpinang, Irianto berikan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi SiKancil)

“Mereka bisa cetak sendiri menggunakan kertas HVS, dan setelah tercetak, KK, akte kelahiran, akte kematian maupun akte pernikahan sudah dinyatakan asli karena sudah ada tanda tangan barcodenya ,” jelas Irianto.

Irianto menyebut Aplikasi Sikancil ini hanya bisa dijumpai di Kota Tanjungpinang, dimana semua ini berkat idenya sendiri.

“Saya menghimbau masyarakat untuk bisa mengurus administrasi kependudukannya sendiri karena datang ke Disduk atau melewati Aplikasi Sikancil itu gratis tidak dipungut biaya apapun,” kata Irianto.

Untuk mengantisipasi lonjakan kepengurusan administrasi kependudukan, Irianto sudah menyiapkan dan melatih 5 orang operator untuk ini.

“Kedepan kita juga sudah meminta kepada Plt Walikota, Komisi I dan Ombudsman bahwa untuk mengoptimalisasi pelayanan Aplikasi Si kancil perlu 10 komputer tambahan,” pungkasnya. (Angga)