Pengumpulan Data Penerima Bantuan Gaji Rp. 600 Ribu Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pengumpulan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 melalui BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Hal ini dibenarkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi ketika dihubungi awak media ini via WhatsApp, Selasa (25/08).

“Ya, pengumpulan data diperpanjang sampai 31/8/2020,” tulisnya.

Hingga kini, kata dia, ada sekitar 47.903 peserta dari 54.820 total peserta aktif di Tanjungpinang yang akan mendapatkan subsidi gaji ini.

Jika dipresentasekan mereka yang mendapatkan subsidi gaji di Tanjungpinang ini sekitar 87,38 persen, dan kemungkinan bertambah seiring perpanjangan waktu.

“Sampai saat ini masih ada penambahan data,” jelasnya.

Sesuai prosedur ada dua tahapan verifikasi data, tahap pertama dilakukan pihak bank, dan tahap akhir dilakukan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

“Terkait kapan pencairannya sepenuhnya otoritas di Kemenaker,” kata dia.

Sudarmadi mengakui bahwa sampai saat ini sudah banyak pekerja honor di Tanjungpinang yang diajukan oleh masing-masing Instansi dan BKD. Mereka ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk mereka pekrja yang masih menerima upah tunai, Sudarmadi disini mengingatkan lagi bahwa pencairan BSU dari Kemenaker ini langsung ke rekening pribadi.

Hal ini, lanjut dia, karena mandatory untuk pengisian data di sistem adalah no rekening peribadi serta mekanisme pencairan BSU dari Kemenaker itu juga langsung ke rekening pribadi. Maka tetap persyaratan utama harus menyertakan no rekening atas nama pribadi.

“Kita sudah dari awal menyebarkan template pengisian kepada HRD/Bidang kepegawaian/pic perusahaannya untuk menginput no rekening dan meminta mereka mengarahkan pekerjanya untuk membuat rekening pribadi jika belum mempunyai rekening,” pungkasnya. (Angga)