HUT RI ke 75, Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Remisi Kepada 2.176 Narapidana

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepulauan Riau memberikan Remisi Umum (Pengurangan Hukuman) kepada 2.176 narapidana dan anak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 ini.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum yaitu bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan untuk Anak telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, Minggu (16/08).

Dikatakan Teguh, bahwa remisi umum terbagi menjadi 2. Yakni :

Remisi umum I atau remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum) berjumlah 2.158 Orang.

Dan, Remisi umum II atau remisi seluruhnya yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 Orang.

Adapun daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2020 ini sebagai berikut :

  1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang
    Remisi Umum I = 294 orang
    Remisi Umum II = 5 orang
  2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
    Remisi Umum I = 791 orang
    Remisi Umum II = 5 orang
    Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
    Remisi Umum I = 306 orang
    Remisi Umum II = 5 orang
  3. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
    Remisi Umum I = 15 orang
    Remisi Umum II = – orang
  4. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
    Remisi Umum I = 117 orang
    Remisi Umum II = – orang
  5. Lapas Kelas III Dabo Singkep
    Remisi Umum I = 30 orang
    Remisi Umum II = – orang
  6. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
    Remisi Umum I = 149 orang
    Remisi Umum II = 2 orang
  7. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
    Remisi Umum I = 277 orang
    Remisi Umum II = 1 orang
  8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
    Remisi Umum I = 179 orang
    Remisi Umum II = – orang

(Angga)