Pemko Akan Disiplinkan Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker

Katakepri.com, Tanjungpinang – Siap-siap, akan ada sanksi serius dari Pemerintah Kota Tanjungpinang bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker ditempat umum.

Hal ini buntut dari usulan salah satu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang ingin Pemko memberikan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Sanksi yang akan dikenakan sebenarnya sudah ada dalam Perwako nomor 29 tahun 2020. Dimana bagi pelanggar akan dikenakan sanksi adminstrasi berupa teguran secara lisan maupun tulisan,” ujarnya.

Menurut Rahma, sanksi-sanksi beserta denda bagi para pelanggar sudah jelas tertulis di Perwako yang diterbitkan beberapa bulan lalu itu, tinggal bagaimana memaksimalkanya.

“Disitu jelas disiplin yang kita terapkan,” pungkas Rahma. (Angga)