Katakepri.com, Tanjungpinang – Tanjungpinang – Plt Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP, Bersama Pimpinan DPRD Tanjungpinang menandatangani Persetujuan Bersama Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Penandatangani berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Tanjungpinang di Kantor DPRD Tanjungpinang, Kamis (27/7/2020).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II Hendra Jaya, S.IP dan turut dihadiri oleh 24 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta Plt Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam penyerahan Raperda tersebut Plt Walikota Tanjungpinang menyampaikan bahwa laporan akhir atas rancangan perda pertangungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2019, sudah sama-sama disepakati menjadi bagian peraturan daerah tentang pertangungjawaban , maka pada kesempatan yang baik ini, memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesarnnya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas kerjasama yang dilakukan, dan kami akan berupaya memperbaiki pelaksanaan pada APBD-P tahun 2020.
“ Hasil laporan tersebut mencerminkan perhatian tinggi terhadap kinerja pemerintah, baik yang terkait keberhasilan maupun kekurangan, saya meminta seluruh institusi yang berkontribusi untuk dapat menyampaikan Ranperda APBD-P Tahun 2020, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu”. ujarnya.
Diakhir pidatonya, Rahma berharap keharmonisan dan kemitraan seluruh Stakeholder di Kota Tanjungpinang dapat terus terjalin lebih erat dimasa yang akan datang, guna pembangunan Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik,
Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi membacakan Laporan dan meyampaikan apreaseasi DPRD tanjungpinang atas perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima Kota Tanjungpinang, selama 6 setahun sampai saat ini dapat mempertahankan predikat wajar Tanpa pengecualian (WTP), dan secara umum LKPJ Kota Tanjungpinang cukup baik dalam memberikan informasi pelaksanaan APBD Tahun 2019, adapaun rekomendasi hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) , DPRD Kota Tanjungpinang meminta agar Walikota Tanjungpinang dapat menjalankan rekomendasi sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya. (Red*)