DPRD Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Walikota, Rahma Otomatis Jadi Walikota Definitif

Katakepri.com, Tanjungpinang – Almarhum Syahrul Walikota Tanjungpinnag melalui rapat Paripurna Jumat (08/05) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang resmi diberhentikan.

Hal itu dikatakan langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga usai melaksanakan rapat paripurna.

Menurut Angga, pemberhentian ini sesuai dengan UUD Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal.

“Rapat pemberhentian Walikota Tanjungpinang ini sesuai dengan surat radiogram yang disampaikan Kemendagri melalui Gubernur Kepri kepada kami,” ujarnya.

Angga mengatakan, dengan digelarnya rapat Paripurna pemberhentian ini, maka secara otomatis Rahma yang saat ini menjabat Plt. Walikota akan langsung menjadi Walikota defenitif.

“Secara administrasi tugas kami sudah kami selesaikan semua, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri saja,” pungkasnya. (Angga)