Bawaslu Sebut Politisasi terkait Bansos Covid-19 Dapat Langgar UU Pemda

Katakepri.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan politisasi bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 oleh sejumlah kepala daerah dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 76 ayat (1) huruf a UU tersebut. “Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos,” kata Fritz dalam diskusi virtual, Kamis, 7 Mei 2020.

Pasal 76 ayat (1) huruf a berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fritz melanjutkan, kepala daerah dan atau wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e UU Pemerintahan Daerah.

Sejumlah kepala daerah memang disorot lantaran dinilai melakukan politisasi bantuan sosial untuk masyarakat. Bupati Klaten Sri Mulyani, misalnya, dikritik karena melabel hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial dengan stiker bergambar dirinya.

Tindakan politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah ini pun dikaitkan dengan kontestasi Pilkada 2020. Namun menurut Fritz, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak bisa serta merta menjerat politisasi bansos oleh para kepala daerah yang juga calon inkumben itu.

“Harus melihat apakah ini melanggar UU pemilihan atau UU yang lain. Kalau sepakat melanggar UU pemilihan, pasal mana yang akan dikenakan,” ujar dia.

Jika menggunakan UU Pilkada, kata Fritz, pasal-pasal yang bisa dirujuk ialah Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 188. Pasal 71 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

Pasal 73 ayat (1) berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Adapun sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran itu diatur dalam Pasal 188.

Fritz mengatakan Bawaslu telah membuat surat edaran untuk jajaran provinsi dan kabupaten atau kota. Isinya, Bawaslu daerah diminta melakukan pencegahan politisasi bansos serta mengoptimalkan pengawasan terhadap pejabat yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lain. (Red)

Sumber : tempo.co