Katakepri.com, Tanjungpinang – Masyarakat Tanjungpinang perlu tahu, ada perubahan penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan. Penyesuaian itu berkenaan dengan terbitnya peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 Tetang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama menjelaskan, melihat ketentuan penyesuaian Iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian Iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi Pemerintah tersebut, kata Agung, sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian Iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Agung di Resto Legacies Rimba Jaya, Selasa (12/10).

Agung menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian Iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah diatas Rp. 8 juta sampai dengan Rp. 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah dibawah nominal tersebut tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 13 juta, penyesuaian Iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp. 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja 2 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Agung.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JLN-KIS nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukan komitmen pemerintah yang luar biasa agar program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Agung berharap melalui penyesuaian Iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistematik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. (Angga)






