Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Itu perda yang penting sehingga harus dilanjutkan pembahasannya,” kata
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis (29/8).
Ia mengatakan pembahasan ranperda itu merupakan kewajiban ekskutif dan legislatif sehingga menjadi produk hukum dalam membangun kawasan pesisir dan pulau-pulau. Permasalahan lain yang terjadi belum lama ini, tidak akan menghentikan pembahasan Ranperda RZWP3K.
Namun dalam pembahasan itu dibutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk konsultasi dengan pihak terkait.
“Proses itu tentunya sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Agus Sukarno, Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri ditetapkan sebagai Ketua Kelompok Kerja Ranperda RZWP3K yang sebelumnya menajabat sebagai sekretaris.
“Kami sudah menetapkan kepala kelompok kerja yang baru,” katanya. (Red/Hum)