Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperbolehkan kendaraan roda dua atau motor melintasi Jembatan II Pulau Dompak, Tanjungpinang, namun dilarang konvoi.
“Tetap harus waspada meski diperkenankan melintasinya, tetapi tidak boleh konvoi,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kepri, Hendrija di Tanjungpinang, Jumat (30/8).
Ia mengatakan kebijakan itu diambil setelah dilakukan kajian oleh tim ahli dari Kementerian PUPR.
Selain itu, pemerintah menyerap aspirasi dari warga, terutama warga setempat dan mahasiswa yang setiap hari membutuhkan jembatan itu.
“Boleh dilintasi dengan beban tertentu. Mobil dilarang masuk,” ujarnya.
Sejak 7 Agustus 2019 jalan menuju jembatan itu ditutup pascaterkuaknya puluhan tiang pondasi jembatan yang rusak parah.
“Sejak lima hari lalu motor atau kendaraan roda dua sudah boleh melintasi jembatan iji,” kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Azmi. (Red/Hum)