Katakepri.com, Tanjungpinang – Lagi-lagi di lokasi yang sama kendaraan roda empat parkir sembarangan. Mobil Rush bewarna hitam Bernomor Polisi 1792 TA itu tampak dengan santainya parkir tepat didepan rambu-rambu larangan parkir yang berada di pintu masuk Gedung Daerah, Jumat (23/08).
Dinas Perhubungan (Dishub) yang pagi itu sedang melakukan patroli rutin langsung melakukan penindakan terhadap mobil Rush hitam itu dengan menggembok rodanya.
Teguh, Kabid Lalu Lintas Jalan di Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang usai melakukan penggembokan mengatakan bahwa selama beberapa bulan terakhir, Mei 2019 ini, sudah ada sekitar 20 kendaraan yang digembok karena melakukan kesalahan yang sama.
“Kalau seperti ini ya harus kita lakukan tindakan sesuai Perda nomor 04 tahun 2016, yang menegaskan bahwa kendaraan yang parkir tidak sesuai pada tempatnya bisa langsung kita lakukan penggembokan, selanjutnya kita berikan teguran dan pernyataan kalau mereka mengulangi kita kenakan denda Rp. 500 ribu” ucapnya.
Agar tidak terjadi hal serupa, Teguh pada kesempatan itu menghimbau warga Kota Tanjungpinang untuk berpartisipasi dan bekerjasama mentaati rambu-rambu parkir yang ada.
“Jika ada rambu-rambu parkir dan larangan parkir hendaknya dipatuhi apalagi di lokasi pintu keluar masuk pelabuhan ini merupakan wajah Tanjungpinang,” tandasnya. (Angga)