KPK Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lapor LHKPN

Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta calon legislatif terpilih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengingatkan ada aturan yang bisa membuat caleg tak dilantik bila tak lapor LHKPN.

Baca: Lolos ke DPRD DKI, 8 Caleg PSI Lapor Kekayaan Ke KPK

Aturan itu adalah Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

“Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 16 Mei 2019.

Febri mengatakan KPK sudah membuka pelayanan pelaporan per hari ini serta pelayanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu. Pelayanan khusus akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama pukul 08.00 – 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Febri mengatakan pelayanan pelaporan LHKPN dibuka lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean pelapor. Sebab, akan ada lebih dari 15 ribu orang yang diperkirakan menjadi caleg terpilih.

Baca: Sebelum Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ini Harta Budi Menurut LHKPN

“Kendati hasil pemilu baru diumumkan pada 22 Mei nanti, namun rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten dan Kota sudah selesai dilakukan,” kata Febri. (Red)

Sumber : tempo.co