Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1

Katakepri.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Rabu, 15 Mei 2019. Dia akan diperiksa untuk tersangka, Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Baca: KPK Bakal Periksa Ignasius Jonan untuk Kasus Sofyan Basir

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas dan kantor saksi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Mei 2019.

Febri menjelaskan sedikit soal alasan KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu. Dia bilang ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, kebijakan itu yang perlu dicermati lebih lanjut oleh KPK dari keterangan Jonan. (Red)

Sumber : tempo.co