Katakepri.com, Tanjungpinang – Forum Penelitian dan Kajian Demokrasi Indonesia (FPKDI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers tentang peryataan sikap terkait pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 di Provinsi Kepri, bertempat di Kedai Kopi Batu 10, Selasa (30/04).
Sofian sebagai Ketua FPKDI mengatakan bahwa pernyataan sikap yang ia sampaikan pada hari ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap kondisi alam demokrasi Indonesia saat ini.
FPKDI, kata Sofian, secara sukarela mengikuti dan mengamati jalanya proses tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2019 serta memantau langsung jalanya proses rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga pleno tingkat PPK.
“Atas dasar perubahan UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 08 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD yang kemudian direvisi oleh Mahkamah konstitusi pada tahun 2017 menjadi UU No. 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum itulah yang membuat kami mengikuti dan mengamati,” jelasnya.
Menurut Sofian, banyak kekurangan pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 Ini, diataranya minimnya bimbingan teknis yang dilakukan KPU dan Bawaslu untuk petugas KPPS dan PTPS yang menyebabkan tingginya kesalahan dalam penulisan dan pengisian C1 pleno, C1 saksi serta tertukarnya C1 pleno dari dapil I ke dapil II.
Kemudian kata Sofian, sistem pemilihan serentak dengan 5 surat suara juga banyak menimbulkan masalah. diantaranya terhambatnya perhitungan rekapitulasi perolehan surat suara tingkat TPS yang seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat.
“Ditambah lagi, kualitas data DPT dari KPU yang tidak up to date, manajemen logistik pemilu yang tersistem dan aplikatif, hilangnya presidesial thresold 20 persen karena membatasi putra putri terbaik untuk maju pada konstensasi pilpres serta insentif petugas KPPS yang tidak sesuai dengan beban kerja dilapangan,” papar Sofian.
Untuk itu FPKDI kedepan menyarakan KPU untuk merubah waktu pelaksanaan yang tadinya bersamaan menjadi 2 tahapan dengan selang waktu dua bulan.
Kemudian, KPU dan Bawaslu Harus menambah dan meningkatkan jumlah pertemuan teknis dengan KPPS dan PTPS.
“Selanjutnya meminta KPU mengirimkan petugas coklit yang profesional untuk bekerja dengan standart serta meningkatkan insentif anggota KPPS dan PTPS,” tukasnya.
Hadir pada konferensi pers pernyataan sikap tersebut beberapa organisasi mahasiswa Kota Tanjungpinang, diantaranya HMI, FPI, GMNI, Tokoh pemuda Dabok Singkep dan para awak media. (Angga)






