Katakepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) Kota Tanjungpinang tahun 2019, di Hotel Aston, Jumat (07/12) sore.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Hafiz Dwa Prayoga selaku Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP) Kota Tanjungpinang mengalami pengurangan.
Pengurangan jumlah pemilih tersebut berdasarkan permintaan KPU RI untuk mencermati kembali DPTHP ke-2 yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Dari 151.213 pemilih menjadi 151.072 pemilih. Berkurang sebanyak 141 pemilih,” sebut Muhammad Hafiz.
Dengan waktu yang telah ditentukan KPU RI, yakni satu bulan, KPU Tanjungpinang berhasil mendapati data ganda dan pemilih yang pindah domisili.
“Kami diberi waktu satu bulan untuk melakukan pencermatan DPTHP ke-2, dan hasilnnya, hari ini kita tetapkan DPTHP ke-2 sebanyak 151.072 pemilih,” pungkasnya. (Angga)






