Oleh: Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, MBA, MM, IPU
Guru Besar Universitas Batam | Akademisi dan pemerhati tata kelola pembangunan berbasis akhlak mulia
Katakepri.com, Batam – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia tidak lagi cukup dipahami sebagai persoalan musim kemarau, fenomena El Niño, atau rendahnya curah hujan. Karhutla merupakan persoalan multidimensional yang mempertemukan kerusakan ekosistem, kelemahan tata kelola, perilaku manusia, pengawasan, dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan.
Hutan yang terbakar bukan sekadar kehilangan pepohonan. Di dalamnya terdapat kerusakan habitat, ancaman kesehatan, kerugian ekonomi, terganggunya pendidikan, hingga potensi persoalan hubungan antarnegara akibat kabut asap lintas batas.
Persoalan menjadi semakin memprihatinkan ketika di tengah kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan bencana, muncul pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Berdasarkan pemberitaan Detik News pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta emas. Perkara tersebut harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kendati demikian, peristiwa tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia hanya menghadapi krisis lingkungan, atau juga sedang menghadapi krisis amanah dalam mengelola alam dan keuangan negara?
Dalam perspektif akademik, karhutla dan tata kelola dana kebencanaan perlu dibaca melalui tiga dimensi yang saling berkaitan, yakni kegagalan ekologis (ecological failure), kegagalan tata kelola (governance failure), dan kegagalan moral (moral failure).
Ketiganya tidak dapat disamakan, tetapi saling memengaruhi dalam menentukan kemampuan negara melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Amanah ekologis dalam perspektif Islam
Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 30. Kedudukan tersebut bukanlah legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan amanah untuk menjaga keseimbangan kehidupan.
Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut telah tampak akibat perbuatan tangan manusia. Sementara itu, QS Al-A’raf ayat 56 mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.
Pesan tersebut relevan dengan persoalan karhutla. Faktor alam, seperti kekeringan, memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, perilaku manusia, pengelolaan lahan, kerusakan tata air gambut, dan lemahnya pengendalian risiko juga perlu diperiksa dalam setiap evaluasi.
Pembakaran hutan secara sengaja dan praktik pengelolaan lahan yang mengabaikan keselamatan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis. Tindakan tersebut juga menyangkut tanggung jawab manusia terhadap kehidupan dan keberlanjutan alam.
Rasulullah SAW bersabda bahwa seorang Muslim yang menanam tanaman atau pohon, kemudian hasilnya dimakan manusia, burung, atau hewan, akan memperoleh nilai sedekah. Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ini memperlihatkan bahwa merawat kehidupan memiliki nilai ibadah.
Dengan demikian, menanam pohon merupakan bagian dari amal ekologis, menjaga hutan adalah pelaksanaan amanah, dan mencegah karhutla merupakan upaya melindungi kehidupan manusia.
Kesalehan tidak semestinya hanya diukur melalui hubungan ritual manusia dengan Allah SWT, tetapi juga melalui tanggung jawab terhadap sesama dan kelestarian alam.
Mengapa karhutla sulit dipadamkan?
Secara ilmiah, api membutuhkan tiga unsur utama, yaitu bahan bakar, oksigen, dan sumber panas. Ketika ketiganya bertemu dalam kondisi yang memungkinkan, kebakaran dapat terjadi dan berkembang.
Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa faktor yang meningkatkan risiko karhutla.
Pertama, kekeringan dan perubahan kondisi iklim. Penurunan curah hujan dalam periode tertentu dapat mengurangi kelembapan vegetasi dan tanah. Daun kering, ranting, semak, serta material organik kemudian menjadi lebih mudah terbakar.
Namun, kekeringan tidak dengan sendirinya menciptakan api. Sumber penyulutan tetap diperlukan, baik dari aktivitas manusia maupun penyebab lainnya.
Kedua, kerusakan tata air lahan gambut. Gambut menyimpan material organik dalam jumlah besar. Ketika kawasan ini dikeringkan atau muka air tanah menurun, lapisan organiknya menjadi lebih rentan terbakar.
Kebakaran gambut juga lebih sulit ditangani dibandingkan kebakaran vegetasi permukaan. Bara dapat merambat di bawah tanah dan bertahan meskipun nyala api di permukaan telah padam. Karena itu, pemadaman harus memastikan bahwa bara di bawah permukaan benar-benar telah dikendalikan.
Ketiga, praktik pembukaan lahan menggunakan api. Sebagian pelaku memandang pembakaran sebagai cara yang murah dan cepat untuk membersihkan lahan. Padahal, biaya yang dihemat pelaku dapat berubah menjadi kerugian besar bagi masyarakat luas.
Dalam ekonomi lingkungan, keadaan ini dikenal sebagai negative externalities, yakni ketika suatu aktivitas menimbulkan biaya yang harus ditanggung pihak lain yang tidak memperoleh manfaat langsung dari aktivitas tersebut.
Keempat, lemahnya tindak lanjut terhadap peringatan dini. Teknologi satelit dan sistem pemantauan, termasuk FIRMS dan SIPONGI, dapat membantu mendeteksi titik panas. Namun, deteksi tidak otomatis mencegah kebakaran.
Informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, pengerahan personel, penyediaan sumber air, dan langkah pengendalian sesuai tingkat risiko.
Kelima, keterbatasan akses dan kapasitas pemadaman. Kebakaran di kawasan terpencil menghadapi persoalan jarak, ketersediaan air, sarana, dan personel. Pada lahan gambut, penanganan juga membutuhkan metode yang mampu menjangkau sumber bara di bawah permukaan.
Artinya, karhutla tidak cukup ditangani dengan memadamkan api yang terlihat. Pemerintah membutuhkan pendekatan Integrated Fire Management, yaitu pengelolaan kebakaran secara terpadu mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, pemadaman, hingga pemulihan ekosistem.
Dugaan korupsi dana bencana dan pertaruhan amanah publik
Karhutla dan bencana lainnya menuntut kesiapan anggaran, peralatan, logistik, personel, serta mekanisme respons yang cepat. Dalam keadaan darurat, keterlambatan penanganan dapat memperbesar risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Karena itu, dana penanggulangan bencana bukanlah anggaran biasa. Dana tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat karena berkaitan langsung dengan kemampuan negara memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi ancaman.
Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Pengadaan peralatan, operasional petugas, logistik, dan kebutuhan korban harus dikelola secara tepat, transparan, serta dapat diaudit.
Apabila dugaan korupsi dana kebencanaan terbukti melalui proses hukum, persoalannya bukan hanya kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut juga berpotensi melemahkan kapasitas perlindungan masyarakat pada saat bantuan paling dibutuhkan.
Dalam QS An-Nisa ayat 58, Allah SWT memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan keputusan ditetapkan secara adil. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap orang yang memegang tanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Dalam tata kelola pemerintahan, amanah tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau komitmen. Amanah harus terlihat dalam penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Oleh karena itu, pengelolaan dana kebencanaan membutuhkan pengawasan berbasis risiko, keterlacakan transaksi, audit sesuai kewenangan, serta penegakan hukum yang profesional.
Kecepatan penanganan bencana tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan akuntabilitas. Sebaliknya, sistem pengawasan harus dirancang agar kecepatan respons dan integritas pengelolaan anggaran dapat berjalan bersamaan.
MIPKAM dan pertanyaan mengapa orang berpendidikan masih melakukan korupsi
Dalam perspektif Model Integratif Pencegahan Korupsi Berbasis Akhlak Mulia (MIPKAM), korupsi tidak cukup dijelaskan melalui kelemahan regulasi atau terbukanya kesempatan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan seseorang menginternalisasi nilai moral dan menerapkannya secara konsisten.
Seseorang dapat berpendidikan tinggi, memahami aturan keuangan negara, menguasai prosedur pengadaan, dan mengetahui konsekuensi hukum korupsi. Namun, pengetahuan tersebut tidak otomatis menjamin perilaku yang berintegritas.
Di sinilah pentingnya membedakan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) dengan pembentukan karakter (transformation of character).
MIPKAM dapat dipertemukan dengan sejumlah teori internasional untuk menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi perilaku koruptif.
Dalam Agency Theory, pejabat sebagai agen yang diberi kewenangan mengelola anggaran publik menghadapi risiko penyimpangan ketika pengawasan lemah dan terdapat ketimpangan informasi antara pengelola dengan masyarakat sebagai pemilik kepentingan publik.
Sementara itu, Fraud Triangle Theory menjelaskan bahwa kecurangan dapat dipengaruhi oleh tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Fraud Diamond Theory menambahkan unsur kemampuan pelaku untuk memanfaatkan jabatan, akses, atau penguasaan sistem dalam melakukan kecurangan.
Dari perspektif behavioral ethics, seseorang yang mengetahui bahwa suatu tindakan salah tetap dapat melakukannya melalui pembenaran moral, tekanan lingkungan, atau normalisasi perilaku menyimpang.
MIPKAM memperluas pendekatan tersebut dengan menempatkan amanah, integritas, keteladanan, pengendalian diri, dan tanggung jawab spiritual sebagai fondasi pencegahan korupsi.
Artinya, reformasi tata kelola tidak cukup hanya mengandalkan digitalisasi, audit, dan penambahan regulasi. Semua instrumen tersebut harus disertai keteladanan pimpinan, pengendalian konflik kepentingan, mekanisme pelaporan penyimpangan, dan pembentukan karakter.
Negara tidak kekurangan orang yang mengetahui bahwa korupsi merupakan tindakan salah. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun manusia yang tetap jujur ketika memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan.
Inilah relevansi pendidikan akhlak dalam pembangunan sumber daya manusia: memastikan bahwa pengetahuan dan kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan publik, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Efek domino karhutla: dari kesehatan hingga ketahanan nasional
Karhutla merupakan bencana yang dampaknya dapat menjalar jauh melampaui lokasi kebakaran. Kerusakan ekosistem dapat berkembang menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, bahkan hubungan internasional.
Dari sisi ekologi, kebakaran mengakibatkan hilangnya habitat, kerusakan keanekaragaman hayati, degradasi tanah, dan penurunan kualitas ekosistem gambut.
Dari sisi kesehatan, kabut asap mengandung partikulat halus seperti PM2.5 yang dapat menembus jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan polusi tersebut meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang yang memiliki gangguan pernapasan.
Dari sisi ekonomi, karhutla dapat menurunkan produktivitas, mengganggu pertanian, meningkatkan biaya pemadaman, serta menambah kebutuhan pemulihan lingkungan. Kualitas udara yang buruk juga dapat mengganggu pembelajaran di sekolah, aktivitas pariwisata, dan kegiatan usaha.
Pada sektor transportasi, penurunan jarak pandang berpotensi mengganggu penerbangan dan moda transportasi lainnya. Sementara itu, kabut asap yang melintasi batas negara dapat memunculkan persoalan diplomatik dan kebutuhan kerja sama regional.
Karhutla juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca ketika vegetasi dan material organik gambut terbakar.
Dampak tersebut memperlihatkan adanya ketidakadilan lingkungan (environmental injustice). Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran dapat menjadi pihak yang paling menderita akibat polusi, kehilangan pendapatan, atau terganggunya pendidikan.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, karhutla berpotensi menghambat pencapaian sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kesehatan, penanganan perubahan iklim, perlindungan ekosistem daratan, dan penguatan kelembagaan.
Karena itu, kerugian karhutla tidak boleh hanya dihitung berdasarkan luas lahan yang terbakar. Pemerintah perlu memperhitungkan kerugian ekologis, kesehatan, sosial, hilangnya jasa ekosistem, serta biaya pemulihan jangka panjang.
Hutan mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan hari atau minggu, tetapi pemulihan ekosistem yang rusak dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, bergantung pada tingkat kerusakan dan karakteristik kawasan.
Mengubah penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif
Salah satu tantangan pengelolaan bencana adalah kecenderungan mengerahkan sumber daya dalam jumlah besar setelah bencana meluas. Ketika api sudah menjalar, kebutuhan personel, peralatan, helikopter, air, logistik, dan pembiayaan darurat meningkat.
Padahal, manajemen risiko menempatkan pencegahan sebagai bagian utama perlindungan masyarakat.
Dalam kerangka pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction), tingkat risiko ditentukan oleh interaksi antara ancaman, paparan, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan. Kebakaran yang terjadi di ekosistem rentan, dekat permukiman, dan sulit dijangkau akan menimbulkan risiko lebih besar apabila kapasitas respons terbatas.
Karena itu, orientasi kebijakan perlu bergeser dari pemadaman menuju pencegahan, dari respons darurat menuju pengurangan risiko, dan dari sekadar penyerapan anggaran menuju pengukuran hasil perlindungan lingkungan.
Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari jumlah operasi pemadaman atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Ukuran yang lebih substantif adalah penurunan kejadian kebakaran, berkurangnya luas lahan terdampak, cepatnya respons terhadap titik api, serta menurunnya kerugian masyarakat.
Sepuluh agenda strategis penyelamatan lingkungan
Pencegahan karhutla membutuhkan kepemimpinan yang kuat, koordinasi lintas lembaga, dukungan ilmu pengetahuan, dan keterlibatan masyarakat. Setidaknya terdapat sepuluh agenda yang perlu menjadi prioritas.
Pertama, membangun sistem peringatan dini berbasis risiko. Data cuaca BMKG, citra satelit, titik panas, kondisi hidrologi gambut, dan laporan masyarakat perlu diintegrasikan dengan prosedur tindak lanjut yang jelas.
Kedua, memulihkan tata air gambut. Pembasahan kembali gambut, penataan kanal, pengendalian muka air tanah, dan restorasi vegetasi harus dilaksanakan sesuai karakteristik ekosistem setempat.
Ketiga, memperkuat pengawasan pembukaan lahan. Pengawasan harus menjangkau aktivitas individu maupun korporasi. Praktik pembukaan lahan tanpa bakar juga perlu didukung teknologi dan insentif ekonomi agar masyarakat memiliki alternatif yang layak.
Keempat, meningkatkan kapasitas pemadaman berbasis ilmu teknik lingkungan. Penanganan kebakaran harus mempertimbangkan karakteristik tanah, kedalaman bara, ketersediaan air, topografi, arah angin, dan keselamatan petugas.
Kelima, memperkuat transparansi anggaran kebencanaan. Pengelolaan dana harus dilengkapi pengawasan berbasis risiko, keterlacakan transaksi, audit, serta pertanggungjawaban yang jelas tanpa menghambat kecepatan penanganan darurat.
Keenam, mengintegrasikan MIPKAM dalam tata kelola kebencanaan. Pendidikan integritas perlu disertai keteladanan pimpinan, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan pelapor, dan evaluasi penerapan nilai amanah dalam pekerjaan.
Ketujuh, mengembangkan desa dan kelurahan tangguh karhutla. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pemantauan kawasan rawan, pelaporan dini, edukasi lingkungan, dan penguatan kelompok Masyarakat Peduli Api.
Kedelapan, menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Penanganan pembakaran ilegal, pelanggaran lingkungan, dan korupsi anggaran kebencanaan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kesembilan, memperkuat kerja sama ASEAN. Pertukaran data, pencegahan kebakaran, dan pengendalian pencemaran asap lintas batas perlu terus diperkuat karena dampak kabut asap tidak mengenal batas administratif negara.
Kesepuluh, menjadikan keberlanjutan lingkungan sebagai indikator kinerja kepala daerah. Keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas udara, air, tanah, hutan, dan keselamatan ekologis masyarakat.
Kesepuluh agenda tersebut perlu diterjemahkan menjadi target, pembagian tanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator evaluasi yang terukur.
Revolusi akhlak ekologis dimulai dari keluarga
Pemerintah tidak mungkin menjaga seluruh kawasan hutan tanpa keterlibatan masyarakat. Karena itu, diperlukan penguatan ecological citizenship, yaitu kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan yang baik sekaligus kewajiban untuk menjaganya.
Gerakan ini dapat dimulai dari keluarga, sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha.
Masyarakat perlu membangun kebiasaan tidak membakar lahan secara sembarangan, tidak membuang sumber api di kawasan rawan, melaporkan indikasi kebakaran sejak dini, berpartisipasi dalam penghijauan, dan menjaga sumber air.
Ketika kabut asap terjadi, masyarakat juga perlu mengikuti informasi kualitas udara dan anjuran kesehatan resmi, mengurangi paparan di luar ruangan saat kualitas udara memburuk, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab mengembangkan penelitian terapan mengenai restorasi gambut, pengendalian kebakaran, teknologi pemantauan, ekonomi lingkungan, dan tata kelola kebencanaan.
Sementara itu, tokoh agama dapat memperluas dakwah mengenai hubungan antara akhlak, amanah, dan pelestarian lingkungan.
Masjid, gereja, vihara, pura, kelenteng, dan lembaga keagamaan lainnya dapat menjadi pusat pendidikan moral ekologis sesuai ajaran masing-masing. Kerukunan antarmanusia perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab bersama menjaga alam sebagai ruang kehidupan.
MIPKAM dan paradigma pembangunan manusia berakhlak mulia
Pengalaman menghadapi karhutla dan berbagai persoalan tata kelola memberikan pelajaran bahwa pembangunan tidak cukup menghasilkan infrastruktur modern dan sumber daya manusia berpendidikan tinggi. Pembangunan juga harus membentuk manusia yang memiliki kesadaran moral untuk menjaga amanah.
Dalam kerangka MIPKAM, setidaknya terdapat tiga transformasi yang perlu berjalan secara bersamaan.
Pertama, transformasi karakter, yakni mengubah pengetahuan tentang kebaikan menjadi perilaku yang konsisten.
Kedua, transformasi kelembagaan, yakni membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, transformasi ekologis, yakni menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari keberhasilan pembangunan nasional.
Pendidikan karakter tanpa sistem pengawasan berisiko kehilangan efektivitas. Sebaliknya, sistem pengawasan tanpa integritas manusia akan terus menghadapi tantangan berupa penyimpangan yang mencari celah baru.
Demikian pula, teknologi pengendalian karhutla tanpa kesadaran ekologis hanya akan membuat pemerintah terus memadamkan kebakaran yang berulang.
Keberhasilan pembangunan manusia tidak cukup diukur dari ijazah, jabatan, kompetensi, atau penguasaan teknologi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pengetahuan dan kekuasaan tersebut menghasilkan integritas, amanah, produktivitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks lingkungan, keberhasilan pendidikan tidak sekadar terlihat dari kemampuan seseorang menjelaskan perubahan iklim, tetapi juga dari kesediaannya menjaga alam meskipun tidak sedang diawasi.
Jangan sampai api padam, tetapi krisis amanah tetap menyala
Karhutla memberikan pelajaran bahwa krisis lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola dan karakter manusia.
Kekeringan dapat meningkatkan kerentanan hutan terhadap kebakaran. Kerusakan gambut dapat memperbesar kesulitan pemadaman. Namun, perilaku manusia, kebijakan pembangunan, dan kualitas pengawasan turut menentukan apakah kerentanan tersebut berkembang menjadi bencana yang meluas.
Dugaan korupsi dana kebencanaan harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola dan pendidikan integritas, tanpa mendahului proses pembuktian hukum.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya mampu mengerahkan sumber daya ketika bencana terjadi, tetapi juga memiliki integritas untuk mencegah bencana, melindungi masyarakat, dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
Sudah saatnya kita membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar agenda pemerintah atau aktivis lingkungan, melainkan amanah peradaban.
Hutan adalah warisan ekologis, anggaran negara adalah amanah rakyat, dan jabatan adalah tanggung jawab moral.
Jangan sampai kita berhasil memadamkan api yang membakar hutan, tetapi gagal memadamkan keserakahan yang membakar nurani manusia.
Sebab, bangsa yang maju bukan hanya bangsa yang mampu membangun gedung pencakar langit, jalan tol, dan teknologi modern, melainkan juga bangsa yang mampu menjaga hutan, melindungi rakyat, dan mempertahankan amanah ketika tidak ada seorang pun yang melihatnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Red)






