Katakepri.com, Jakarta – Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 divonis 6 hingga 9 tahun penjara. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 992,8 miliar.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Empat terdakwa tersebut ialah:
1. Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond
2. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
3. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
4. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS)
Sumber : detik.com






