Katakepri.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) soal ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata hakim MK Saldi Isra di persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).
Saldi meminta pembahasan revisi PKPU tersebut disampaikan di persidangan dalam agenda jawaban KPU pada Rabu (23/9). Saldi meminta proses perdebatan hingga siapa saja yang hadir dalam pembahasan tersebut disampaikan juga di persidangan. (Red)
Sumber : detik.com






