Katakepri.com, Tanjungpinang – Warga Tanjungpinang kini tak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mulai menguji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup mengurus permohonan perubahan nama, pengangkatan anak, maupun pengesahan perkawinan di MPP. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, perubahan dokumen kependudukan langsung diproses Disdukcapil sehingga masyarakat tidak lagi harus mendatangi beberapa instansi.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA Ali Sobirin mengatakan sidang di MPP merupakan kolaborasi PN Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang guna memangkas birokrasi sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke gedung pengadilan untuk mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Menurutnya, selama ini masih ada warga yang enggan datang ke pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit atau merasa sungkan memasuki lingkungan pengadilan. Dengan menghadirkan ruang sidang di MPP, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
“Pengadilan hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi,” kata Ali.
Khusus pengesahan perkawinan, pengadilan berwenang menerbitkan penetapan bagi pasangan nonmuslim yang telah menikah menurut agama, namun belum mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara. Setelah penetapan diterbitkan, Disdukcapil dapat menerbitkan akta perkawinan sebagai dasar perubahan dokumen kependudukan.
Akta perkawinan tersebut menjadi dasar perubahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Selain itu, dokumen tersebut memberikan kepastian identitas hukum bagi anak melalui pencantuman nama ayah dan ibu dalam dokumen kependudukan.
“Layanan ini juga mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan,” ujarnya.
Ali menambahkan sidang di MPP akan digelar setiap Jumat. Masyarakat cukup mendaftar melalui loket Disdukcapil di MPP, kemudian petugas membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang telah terintegrasi dengan sistem PN Tanjungpinang.
“Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang. Tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi menyebut kolaborasi tersebut mengintegrasikan layanan pengadilan dan administrasi kependudukan di MPP sehingga masyarakat cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus permohonan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Setiap penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, lanjutnya, akan langsung ditindaklanjuti Disdukcapil melalui SIAK Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari,” sebutnya.
Selain pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim, layanan di MPP juga mencakup permohonan lain yang menjadi kewenangan pengadilan, seperti pergantian nama. Ke depan, skema pelayanan terpadu tersebut diharapkan dapat diperluas untuk jenis layanan lain yang memerlukan penetapan pengadilan.
“Pelaksanaan hari ini masih berupa uji coba untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan optimal. Setelah sistem dinyatakan siap, layanan sidang di MPP akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota bersama Ketua PN Tanjungpinang,” tutup Wan Samsi. (*)






