Katakepri.com, Karimun – Aktivitas tambang pasir laut yang diduga menyimpang dari izin pertambangan rakyat (IPR) milik Edy Anwar kembali menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media lokal serta media sosial. Isu ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap potensi kerusakan lingkungan laut di wilayah Kepulauan Riau.
Penambangan pasir laut dalam skala besar dinilai berpotensi merusak ekosistem dasar laut, meningkatkan tingkat kekeruhan air, serta mengganggu habitat biota laut. Dampak tersebut secara langsung mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Riswandi, menegaskan bahwa persoalan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Kalau pasir laut dikeruk terus-menerus tanpa pengendalian yang ketat, nelayan akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi persoalan keadilan sosial,” ujar Riswandi.
Ia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Jika terbukti ada penyalahgunaan izin, maka negara harus hadir dan menghentikan aktivitas tersebut demi melindungi kepentingan masyarakat luas serta kelestarian lingkungan laut. (*)






