Katakepri, Batam – Aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan Tanjung Piayu kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya somasi terbuka dari sejumlah pihak terkait dugaan perusakan mangrove. Menanggapi hal tersebut, kalangan pemuda Batam mengimbau agar persoalan ini disikapi secara objektif, proporsional, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum.
Aktivis pemuda asal Nongsa, Faisal, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Batam tidak mungkin berjalan tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat dan pengawasan dari instansi berwenang. Menurutnya, tudingan yang berkembang di ruang publik perlu diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan teknis oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Batam merupakan kawasan strategis yang sangat bergantung pada investasi. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan tentu diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, tata ruang, dan lingkungan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, aktivitas pembangunan di Tanjung Piayu ini telah menempuh prosedur perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Faisal, Selasa (13/1).
Ia menilai, penyampaian kritik dan somasi merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Namun demikian, Faisal mengingatkan agar penilaian terhadap suatu kegiatan pembangunan tidak dilakukan secara sepihak tanpa menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait.
“Opini yang dibangun tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menciptakan kegaduhan dan mengganggu iklim investasi. Kita tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup, tetapi kita juga harus menghormati proses hukum. Aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Faisal juga menjelaskan bahwa keberadaan vegetasi mangrove tidak serta-merta menjadikan suatu kawasan berstatus lindung secara mutlak. Dalam ketentuan tata ruang dan perizinan, terdapat zonasi tertentu yang memungkinkan pemanfaatan wilayah, dengan syarat adanya kajian dampak lingkungan serta langkah mitigasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Semua itu sudah diatur dalam regulasi negara. Oleh karena itu, penilaian harus didasarkan pada dokumen resmi, peta zonasi, dan hasil kajian teknis, bukan semata persepsi visual di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Faisal menekankan bahwa investasi memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog terbuka, klarifikasi data, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku agar pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.
“Kita ingin Batam terus berkembang, lingkungan tetap terjaga, dan hukum ditegakkan secara adil. Semua itu hanya bisa tercapai jika setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang tepat dan berlandaskan aturan,” pungkasnya. (*)






