Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusung inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) pekerja GIG atau pekerja lepas di Tanah Air. Ia ingin RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029 itu segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja lepas di Indonesia.
“Saya merasa transisi hampir 15 tahun. Kalau kita melihat fenomena misalnya soal hubungan antara driver ojol misalnya, dengan pihak aplikator, itu sudah 15 tahun tidak punya payung hukum yang cukup progresif,” kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Sumber : detik.com






