Katakepri.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Terbaru, Kejagung menyita aset tanah dan bangunan di Karanganyar hingga Kota Surakarta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10). Jaksa memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.
“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025). (Red)
Sumber : detik.com






