Mantan Ketua DPRD Jatim Terima Fee Rp 79 Miliar Terkait Suap Dana Hibah

Katakepri.com, Jakarta – KPK mengungkap komitmen fee yang didapat oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi menerima komitmen fee 20 persen dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana pokmas.

“Saudara KUS (Kusnadi), mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut. (Red)

Sumber : detik.com