Katakepri.com, Jakarta – Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal berangkat haji.
“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan,” kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Meski begitu, dalam rapat akhirnya disepakati ada perubahan batas minimal berangkat haji. Kini masyarakat yang berusia 13 tahun bisa berangkat haji. (Red)
Sumber : detik.com






