Asisten III Pimpin Rapat Evaluasi Dana Bansos dan Hibah Bersama KPK RI di Anambas

KataKepri.com, Anambas – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Saidina, S.P., memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Hibah, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Pemerintah untuk wilayah Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Anambas, Pasir Peti, pada Kamis (10/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Saidina mewakili Wakil Bupati Kepulauan Anambas, yang sedianya dijadwalkan hadir. Ia menekankan pentingnya tata kelola dana hibah dan bansos yang akuntabel dan sesuai regulasi, mengingat hal ini menjadi fokus pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Turut hadir dalam rapat ini sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKPD, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Sosial, Kepala BPPD, perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta sejumlah staf pendamping teknis.

Dalam arahannya, Saidina menyampaikan bahwa pengelolaan dana hibah dan bansos harus berpedoman pada prinsip 5P yang telah ditetapkan KPK, yaitu: Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Kelima unsur tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penyaluran dana bantuan.

“Rapat ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa semua perangkat daerah memahami mekanisme pengajuan hingga pelaporan dana hibah dan bantuan sosial, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan arahan KPK,” ujarnya.

Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh OPD di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengelola dana bantuan secara transparan dan tepat sasaran, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. (Ijal)