KataKepri.com, Anambas — Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, S.Sos, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peta Jalan (Road Map) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk periode 2025–2030.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Prof. M. Zein, Lantai II Kantor Bupati Anambas di Pasir Peti pada Rabu (9/7/2025) ini berlangsung mewakili kehadiran Wakil Bupati Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut mengacu pada pedoman Peta Jalan TPID sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.C Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Pembentukan TPID Kabupaten/Kota.
Dalam paparannya, Ody menyampaikan bahwa Indeks Perkembangan Harga (IPH) secara Year to Date (Juli 2025 terhadap Januari 2025) tercatat berada di angka -7,40 persen. Sementara itu, pergerakan harga Month to Month dari 6 Juni hingga 8 Juli 2025 turun sebesar -2,10 persen, dan rata-rata perkembangan harga sejak Januari hingga saat ini menunjukkan angka -0,43 persen.
Komoditas yang menyumbang fluktuasi harga pada bulan Juli antara lain cabai rawit yang mengalami penurunan sebesar 41,67 persen, dari Rp60.000 menjadi Rp35.000 per kilogram. Bawang putih juga mengalami penurunan sebesar 2,33 persen, dari harga Rp43.000 menjadi Rp42.000. Penurunan harga ini diduga karena turunnya daya beli masyarakat, risiko penurunan kualitas pangan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menanam sendiri bahan pokok seperti cabai di pekarangan rumah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan sejumlah langkah strategis dalam pengendalian inflasi, seperti Operasi Pasar, Gerakan Pasar Murah, peningkatan cadangan pangan pemerintah (beras) dari target 11 ton di tahun 2025 menjadi 24 ton pada tahun 2027, serta peningkatan jumlah Rumah Pangan dari 40 unit di tahun 2025 menjadi 60 unit pada tahun 2027. Selain itu, produksi beras lokal juga ditargetkan meningkat dari 30 ton menjadi 40 ton pada periode yang sama.
Rancangan Road Map Inflasi Daerah tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan masukan, yang kemudian akan menjadi acuan bagi perangkat daerah pengampu pengendalian inflasi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merumuskan kebijakan pengendalian inflasi di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga tahun 2027. (*)






