Anggota DPR Desak Pembentukan RUU Kawasan Industri

Katakepri.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menegaskan perlunya segera dibentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU itu dinilai sebagai lex specialis yang mampu menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.

Ia menilai ketiadaan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur kawasan industri dinilai menjadi penghambat bagi penguatan ekosistem industri nasional.

“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

Sumber : detik.com