Katakepri.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Kejagung berharap PP ini memudahkan aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
“Saya kira terkait dengan PP ini sebenarnya menjadi satu penegasan dan bentuk perhatian negara, pemerintah, bahwa terhadap pelaku-pelaku yang bekerja sama tentu bukan menjadi pelaku utama dalam satu tindak pidana. Nah, diberi ruang, diberi bentuk keringanan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Sumber : detik.com






