Katakepri.com, Jakarta – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak keluarga untuk mengurus klaim asuransi.
Ketua PPIH Muchlis M Hanafi menyebut ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, asuransi bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.
“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis di Makkah, Minggu (22/6/2025). (Red)
Sumber : detik.com






