Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Katakepri.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Romy Soekarno, meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Romy mengatakan pulau itu bukan hanya terkait batas wilayah, melainkan keadilan warga Aceh.

“Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Romy Soekarno kepada wartawan Sabtu (14/6/2025).

Sumber : detik.com