BPPRD Kota Tanjungpinang Siap Tingkatkan Layanan Pajak, Petugas dan Loket Pelayanan Akan Ditambah

Loket pelayanan BPPRD Kota Tanjungpinang yang terus-menerus melakukan pembenahan peforma secara optimal.

Katakepri.com, Tanjungpinang– Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berbenah demi memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang melakukan kunjungan kerja ke kantor BPPRD pada 10 April 2025 lalu.

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, pada Kamis (1/5/2025), menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pembaruan sistem layanan, termasuk penambahan petugas dan perluasan area loket pelayanan di kantor BPPRD yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.

“Rencana kami adalah memperluas area loket dan menambah jumlah petugas. Ini sesuai arahan Pak Wali Kota agar pelayanan bisa lebih cepat dan masyarakat tidak perlu mengantri lama,” ujar Said.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah merancang pemanfaatan ruang tambahan yang mencakup area antara bangunan BPPRD dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Namun, realisasi perluasan fisik ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pajak BPPRD Tanjungpinang, Roni Syaputra, mengatakan bahwa saat ini hanya terdapat empat petugas yang melayani di loket, menangani beragam urusan seperti Pajak Daerah Lainnya (PDL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ke depan, kami akan menambah dua petugas lagi. Setiap loket akan memiliki dua petugas untuk mempercepat proses pelayanan, dengan estimasi waktu penyelesaian permohonan sekitar 10 hingga 15 menit,” jelas Roni.

Dengan peningkatan ini, BPPRD berharap masyarakat Kota Tanjungpinang bisa mendapatkan pelayanan pajak dan retribusi yang lebih nyaman, cepat, dan profesional. (Adv)