Sekda Dan BPS Bahas Penetapan Batas Wilayah Untuk Persiapan Sensus Ekonomi 2026

Katakepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang, Yulia Tri Mardani, di ruang rapat utama kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Selasa (3/12/2024).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Riono, beserta jajarannya.

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus membahas penetapan batas wilayah RT dan RW di kota Tanjungpinang.

Sekda Zulhidayat menjelaskan bahwa saat ini pemko mengacu pada SK Wali Kota No.290 tahun 2014 yang mengatur batas kecamatan dan kelurahan. Namun, untuk penetapan batas wilayah RT dan RW, sementara ini masih menggunakan peta yang telah disiapkan Bappelitbang.

“Data dari Bappelitbang sudah disiapkan dengan matang dan menjadi cikal bakal untuk menyusun Perwako terkait batas wilayah. Kami masih menunggu draf final. Mudah-mudahan segera selesai,” ujarnya.

Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Yulia Tri Mardani menyatakan, penyesuaian peta administrasi wilayah akan sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, yang progres persiapannya akan dimulai 2025.

“Kami menyambut baik kesepakatan ini karena akan mempermudah proses administrasi dalam pelaksanaan sensus. Harapan kami, sebelum Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan, sudah ada legal standing terkait batas wilayah, sehingga BPS dapat mengikuti ketetapan pemko,” jelas Yulia.

Kepala Bappelitbang, Riono, menambahkan keputusan resmi mengenai penetapan batas wilayah masih dalam proses dan menunggu draf final. Ia berharap data yang disiapkan Bappelitbang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan sensus penduduk.

“Semua pihak sedang mencari solusi agar tujuan BPS dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan dengan baik,” ujar Riono. (Red)