Katakepri.com, Jakarta – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, peserta harus memenuhi syarat nilai ambang batas (passing grade) dan berada di peringkat terbaik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Proses Pengolahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024
Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan diselesaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kriteria Penentuan Kelulusan
Apabila ada dua atau lebih pelamar dengan nilai yang sama, kelulusan akhir ditentukan melalui tahapan berikut: a. Nilai Kumulatif SKD Teratas: Pelamar dengan nilai total SKD tertinggi akan diprioritaskan. b. Sub-komponen SKD: Jika nilai kumulatif masih sama, kelulusan dilihat dari hasil tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan. c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):Jika hasil sub-komponen masih identik, lulusan diploma/sarjana/magister akan dilihat dari IPK tertinggi, sedangkan lulusan SMA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata ijazah. d. Usia Pelamar: Apabila semua kriteria sebelumnya masih sama, pelamar yang berusia lebih tua akan diprioritaskan. (Red)
Sumber : tempo.co






