Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/863/95/42.03/2024 yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengimbau agar seluruh ASN menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada. Ia menegaskan, ASN harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
“Larangan dan batasan terkait pilkada bagi ASN mengikuti regulasi. Aturan tersebut harus diikuti, dan setiap tindakan yang tidak sesuai sudah diatur dengan jelas, termasuk sanksi bagi yang melanggar,” ujar Andri Rizal, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Andri Rizal menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
“Aturan ini sebagai panduan yang jelas bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga terhindar dari pengaruh kepentingan politik,” tambahnya.
Andri juga mengajak ASN dan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November mendatang.
“Setiap suara yang diberikan akan menentukan masa depan Kota Tanjungpinang selama lima tahun ke depan. Mari kita datang secara serentak ke TPS untuk memberikan suara kita,” imbaunya. (Red)