Katakepri.com, Batam – Dalam upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif kapal ferry rute internasional, telah diadakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Tiket Kapal Ferry Penumpang di Pelabuhan Batam pada Senin, (23/9). Rapat ini juga merupakan lanjutan dari rapat Gubernur Ansar bersama perwakilan manajemen operator kapal ferry yang melayani Batam – Singapura di Batam, Minggu (22/9) yang lalu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Palka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, berhasil mencapai kesepakatan penting, yaitu penurunan harga tiket kapal ferry penumpang untuk rute Batam-Singapura sebesar Rp30 ribu, yang akan mulai diberlakukan pada 24 September 2024.
Dalam rapat ini, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Heru Susanto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI) Jonny Dequelju, serta perwakilan dari operator kapal ferry penumpang.
Selain kesepakatan penurunan harga tiket untuk rute Batam-Singapura, rapat ini juga membahas kenaikan tarif untuk rute Batam-singapura dan Batam – Johor yang mengalami lonjakan pascapandemi Covid-19.
Kenaikan tarif untuk rute Batam-singapura sebelum pandemi Covid-19 dengan pasca pandemi Covid-19 mencapai 100%, dari harga ticket one way sebesar Rp. 250.000,- s.d Rp. 350.000,- menjadi Rp. 500.000,- s.d Rp. 550.000,-. d. Begitu pula dengan tarif ticket ferry passenger dengan rute Batam – Johor terjadi kenaikan sebelum pandemi Covid-19 dengan pasca pandemi Covid-19, dari harga ticket one way sebesar Rp. 200.000,- menjadi Rp. 300.000,-
Penurunan tarif sebesar Rp30 ribu untuk rute Batam-Singapura, dan pengkajian ulang harga rute Batam-Johor, diharapkan dapat membantu meningkatkan kembali arus penumpang yang sempat menurun tajam. Sebelum pandemi, rute ini ramai digunakan oleh wisatawan mancanegara, namun kini terjadi penurunan akibat lonjakan harga tiket pascapandemi.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan bahwa regulator akan melaksanakan survei dan evaluasi untuk pemberlakuan penyesuaian harga ticket di Pelabuhan Batam. Kemudian Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan mengevaluasi jumlah trip terhadap operator kapal-kapal ferry passenger di Pelabuhan Batam.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, menekankan pentingnya kebijakan ini bagi keberlangsungan sektor pariwisata di Batam.
“Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dari Singapura dan Johor. Dengan adanya penurunan harga tiket ini, kami berharap arus wisatawan kembali normal dan perekonomian daerah terdongkrak,” jelas Junaidi.
Dalam rapat ini, operator kapal ferry juga mendapatkan masukan untuk memperbaiki dan mengelola penjadwalan kapal secara lebih efektif. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan penumpang dan memperlancar arus transportasi di Pelabuhan Batam.
Selain itu, operator menyampaikan adanya kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan untuk kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350. Biaya COP meningkat dari Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per perjalanan kapal (per call/trip), yang mempengaruhi biaya operasional kapal ferry.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga menyatakan akan mengevaluasi kembali jumlah perjalanan kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura dan Batam-Johor guna memastikan pelayanan yang optimal dan meminimalkan kendala yang dihadapi operator.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, dalam rapat tersebut menyoroti adanya potensi monopoli dalam penyelenggaraan usaha angkutan laut rute Batam-Singapura.
“Berdasarkan data dari Inaportnet dan SIMLALA, per 1 Januari hingga 28 Mei 2024, terdapat 68 kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura. Oleh karena itu, pihak regulator akan terus memantau perkembangan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan konsumen” ujarnya.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan adanya langkah konkret yang dapat mengembalikan keseimbangan tarif tiket ferry di Pelabuhan Batam, sekaligus mendukung peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi di Kepulauan Riau. Penurunan tarif tiket diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha di Batam, Singapura, dan Johor. (*)