Pasal-pasal Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Katakepri.com, Jakarta –  Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Wihadi Wiyanto mengatakan rapat paripurna untuk mengesahan perubahan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi undang-undang akan digelar, Kamis pekan ini. Pengesahan perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden ini bersamaan dengan pengesahan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Sesuai hasil pembahasan Baleg dan pemerintah terhadap draf perubahan UU Wantimpres yang diperoleh media ini, terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Berikut ini sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan UU Dewan Pertimbangan Presiden:

Sejajar dengan Lembaga Negara Lain

Pasal 2 : Mengatur bahwa Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang menempatkan Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah presiden.

Tak Ada Batasan Jumlah Anggota

Pasal 7 Ayat 1 : Memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam aturan sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden beranggotakan delapan orang.

Syarat Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Ada tujuh syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Tapi dari semua syarat tersebut, di rumusan terbaru tidak lagi mewajibkan anggota punya keahlian khusus dalam memberikan pertimbangannya kepada presiden. Adapun syarat tersebut adalah :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga negara Indonesia;
c. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai sifat kenegarawanan.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
g. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Berstatus Pejabat Negara

Pasal 9 Ayat 4 : Mengatur bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden berstatus pejabat negara. Pasal ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Dewan Pertimbangan Presiden.

Pimpinan Partai Politik Bisa Jadi Anggota

Pasal 12 Ayat 1 : Mengatur bahwa pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan dapay menduduki kursi Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam ketentuan sebelumnya, pimpinan partai dan ormas justru dilarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai saat ini revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden tidak mendesak dilakukan. Apalagi lembaga tersebut tidak begitu berkontribusi bagi jalannya pemerintahan. Di samping itu, kata Bivitri, presiden sudah dibantu oleh anggota kabinetnya dalam menjalankan pemerintahan.

Peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Clarisa Intania, mengatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang tak terbatas itu justru sarat dengan upaya bagi-bagi kekuasaan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. “Penambahan ini justru akan membebani anggaran,” kata Clarisa. (Red*)