Greenpeace Tanggapi Regulasi Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Katakepri.com, Jakarta – Public Engagement and Actions Manager Greenpeace Indonesia Khalisah Khalid menyoroti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, perihal perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Ada sejumlah catatan dalam regulasi yang telah resmi diundangkan pada 4 September 2024 ini.

Greenpeace menyoroti Pasal 1 dalam ketentuan umum. Beleid di pasal ini menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup sebagai korban dan/atau pelapor, yang menempuh cara hukum. Khalisah menilai, ketentuan ini hanya melindungi pejuang lingkungan hidup yang menempuh jalur hukum atau litigasi.

Sementara, kata dia, dalam kerja advokasi pembelaan, jalur hukum sebenarnya hanya salah satu strategi. Ia mengatakan, ada dua jalur advokasi pembelaan lingkungan hidup, yakni jalur litigasi dan non-litigasi. (Red)

Sumber : tempo.co