Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK sudah harus bersiap menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 setelah membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang di Gedung MK, Jakarta.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah meregistrasi perkara-perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. “Ada 297 perkara,” ujar Fajar kepada Tempo, Jumat, 26 April 2024. (Red)
Sumber : tempo.co






