
Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang menggelar kegiatan silaturahmi bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Tanjungpinang, di kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Jumat (10/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah. Rapat tersebut dihadir keanggotaan lembaga Tripartit, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewakili pengusaha, dan beberapa perwakilan dari serikat pekerja, seperti organisasi SBSI, SPSI dan SPSI Reformasi Kota Tanjungpinang.
Untuk diketahui, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

Adapun peran LKS Tripartit adalah untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan pertemuan ini dalam rangka membangun komunikasi dan mempererat hubungan silaturahmi antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah atau Tripartit, dengan harapan dapat bekerja bersama sesuai fungsi dan perannya, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis berkeadilan dan bermartabat.
“Kita dalam LKS Tripartit harus mampu memainkan perannya dengan baik dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” kata Achmad Nur Fatah dihadapan peserta rapat.

Dia menambahkan pertemuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi serta menyamankan persepsi LKS Tripartit Kota Tanjungpinang, dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah dalam ketenagkerjaan.
“Melalui pertemuan kita dapat menyamakan persepsi di antara anggota LKS yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan,” ungkap Achmad Nur Fatah.
Dia melanjutkan, LKS Tripartit merupakan lembaga yang cukup strategis dalam mewujudkan harmonisasi dan kondusifitas hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan di Kota Tanjungpinang. Dengan demikian akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Pertemuan ini dibuat juga agar terbentuk komunikasi yang efektif dalam rangka memperkuat peran dan fungsi LKS Tripartit, sehingga permaslahan dalam hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan dapat diselesaikan melalui forum musyawarah untuk menghasilkan satu mufakat,” ujarnya.
“Makanya dalam pengambilan keputusan atau kebijakan menyangkut permasalahan ketenagakerjaan, harus dihadir semua unsur terkait, pengusaha, pekerja dan pemerintah,” ia menambahkan. (Tira)





